JAKARTA - Kasus dugaan korupsi terkait fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya terus bergulir. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, diperiksa oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

"Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan yang membutuhkan pendalaman oleh Tim Penyidik," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Senin, 24 Juli 2023.

Dalam proses penyidikan ini, Tim Penyidik telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Penyidikan terkait kasus ini mencakup periode Januari 2022 hingga April 2022.

"Pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto berlangsung selama 12 jam dengan 46 pertanyaan. Ini berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab beliau sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit," jelas Ketut.

Kasus ini mencuat seiring dengan pengungkapan Terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dan beberapa pihak lainnya yang terlibat dalam perkara serupa. Penyidikan ini bertujuan untuk menyingkap lebih dalam peran serta tanggung jawab Airlangga Hartarto dalam perkara ini.

Industri kelapa sawit merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia. Namun, sektor ini juga seringkali menjadi sorotan terkait isu lingkungan dan korupsi. Dengan penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung berharap dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor kelapa sawit.

"Kami berkomitmen untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi di Indonesia, termasuk di sektor kelapa sawit. Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi pelaku industri lainnya," tutupnya. ***