PEKANBARU, GORIAU.COM - Untuk mengawasi siaran iklan kampanye dan berita pilkada serentak yang digelar di 9 Kabupaten/kota di Riau, KPID Riau telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Siaran Pilkada. Pokja ini terdiri dari 3 bidang yakni: pengawasan, pengaduan masyarakat dan penindakan.

Ketua Pokja Tatang Yudiansyah mengatakan, sebagaimana ketentuan PKPU No 7 Tahun 2015, bahwa iklan kampanye komersil di Lembaga Penyiaran baru akan ditayangkan pada 14 hari sebelum masa tenang. Iklan kampanye tersebut difasilitasi oleh KPU dan tidak dibiayai lagi oleh pasangan calon seperti pilkada-pilkada sebelumnya. Sedangkan untuk durasinya, kampanye di televisi berdurasi 30 detik dengan jumlah spot maksimal 10 kali, dan untuk radio durasinya 60 detik dengan jumlah spot yang sama yakni 10 spot perharinya.

Dikatakan Tatang, Pokja akan mengawasi siaran mulai dari penetapan pasangan calon oleh KPU tanggal 24 Agustus 2015 sampai pelantikan calon terpilih nantinya, sebab walaupun iklan kampanye hanya 14 hari sebelum masa tenang, namun bisa saja sebelum jadwal kampanye dimulai, LP sudah menyiarkan program siaran yang menampilkan pasangan calon, baik itu dalam bentuk berita, talkshow, program hiburan dan program-program lainnya, sebelum jadwal kampanye dimulai.

''Apapun jenis program siarannya, jika itu menampilkan pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU maka tetap dikategorikan kampanye, karena predikat calon sudah melekat terhadapnya. Karena itu LP harus berhati-hati dalam memproduksi program, termasuk running text dan super impose juga kami awasi,'' tegas Tatang.

Disampaikan Tatang, Pokja akan menerapkan tiga skenario pengawasan siaran. Pra kampanye, masa kampanye dan pasca kampanye. ''Khusus pra kampanye ini, kita akan memantau iklan-iklan kampanye terselubung. Biasanya menempel pada program siaran atau profil daerah untuk calon petahana. Program berita juga kita awasi ketat termasuk running text dan super impose. Sedangkan pada masa kampanye mungkin lebih fokus ke jumlah spot dan durasi,'' ungkapnya.

Pokja ini didampingi oleh Tim Ahli yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, ulama, pakar hukum, pakar politik dan pakar komunikasi. Pokja sudah memulai diskusi dengan Tim Ahli Selasa (11/8)lalu yang terdiri Al Azhar, Prof Nazir Karim, Dr Husnu Abadi, Dr Nurdin Halim, dan Saiman Pakpahan. ''Tim ahli ini tugasnya memberikan masukan, pertimbangan dan saran kepada pokja sesuai dengan kebutuhan, temuan pelanggaran dan aduan masyarakat. Kemarin kita sudah mendapatkan beberapa masukan terutama terkait potensi pelanggaran di lembaga penyiaran,'' ungkap Tatang.

''Kita harap lembaga-lembaga penyiaran yang ada di Riau dapat bekerjasama dan mengindahkan ketentuan yang ada. Semangatnya adalah kita harus memelihara bahwa informasi yang sampai kepada masyarakat merupakan informasi yang layak dan benar. Oleh sebab itu Lembaga Pemnyiaran harus berlaku adil, netral dan proporsional,'' demikian Tatang. (rls)