PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kamar tahanan yang ditempati Bupati Kuansing (Kuansing Singingi), Andi Putra pasca beredar postingan facebook atas nama Andi Putra bersama sejumlah pejabat di Riau.

Demikian disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, Minggu (24/10/2021).

Dikatakan, setelah pihaknya mendapat informasi terkait postingan di akun media sosial tahanan KPK atas nama Andi Putra, Bupati Kuansing, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.

“Petugas Rutan KPK telah langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun,” kata Ali kepada GoRiau.com.

Setelah diperiksa, kemudian Andi Putra kembali diinterogasi terkait postingan tersebut, namun Andi Putra mengaku itu bukan akun miliknya.

“Tersangka AP juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam medsos dimaksud,” lanjutnya.

Ali menegaskan, kalau KPK pastikan seluruh tahanannya dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik termasuk alat komunikasi ke dalam Rutan sebagaimana diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013.

“Rutan KPK juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas. KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK,” terang Ali.

Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut, Ali menyatakan kalau itu dilakukan oleh orang lain.

“Bisa dimungkinan hal itu dilakukan oleh orang lain,” tutup Ali.

Sebelumnya sempat beredar status di facebook atas nama dan foto Andi Putra yang menshare foto dengan sejumlah pejabat, salah satunya Bupati Pelalawan, Zukri Misran. Kemudian caption postingan itu mengkritik tindakan KPK dan menyebutkan ada pengkhianatan yang terjadi di lingkaran Andi Putra. ***