TELUKKUANTAN – Seorang kurir narkona jenis sabu-sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditangkap polisi tepat ketika mengantarkan paketnya. Ia tak bisa mengelak ketika ditangkap Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing, Rabu (24/4/2024) malam.

Adalah RR (21), warga Kecamatan Kuantan Hilir yang ditangkap polisi di Desa Rawangbonto pada pukul 20.30 WIB.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Rawangbonto.

"Mendapat laporan itu, kami melakukan penyelidikan. Ketika itu melintas seorang pria mengendarai sepeda motor di sekitar lapangan bola. Dia langsung dihentikan, karena mencurigakan," ujar Kapolres melalui Kasatres Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak, Kamis (25/4/2024) di Telukkuantan.

Benar saja, pria tersebut memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Ia tak bisa mengelak dan mengakui sedang mengantarkan paket.

"Paket narkoba itu disimpan dalam jok sepeda motornya. Ia mengakui itu miliknya," kata Novris.

RR langsung dibawa ke Polres Kuansing dan menjalani tes urine. Hasilhya, ia positif mengandung amphetamine. Ia langsung ditahan guna proses hukum lebih lanjut. RR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***