TELUKKUANTAN – Seorang pria di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tak berkutik ditangkap polisi, Rabu (12/7/2023) malam. Dia ditangkap saat membungkus narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering.

Adalah I (39), warga Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) yang ditangkap Tim Mata Elang Satuan Narkoba Polres Kuansing. Tim ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Novris H Simanjuntak.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, penangkapan I berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Rambahan. Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.

"Sekitar pukul 23.00 WIB, kami menangkap tersangka yang sedang membungkus paketan narkoba jenis sabu dan daun ganja kering di belakang rumahnya," ujar AKBP Pangucap, Rabu (13/7/2023) pagi di Telukkuantan.

Dikatakan Kapolres, I mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Udin. Ia membeli narkoba secara online dan akan dipasarkan di desa tersebut.

"Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut," tutup AKBP Pangucap.***