JAKARTA - Maqdir Ismail, pengacara dari terdakwa dalam kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan, telah merespons panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedatangannya kali ini bertujuan untuk mengembalikan dana sebesar Rp 27 miliar terkait dengan kasus BTS yang saat ini sedang ditangani oleh Kejagung.

Menurut laporan langsung dari detikcom sebagaimana dikutip GoRiau.com, Kamis (13/7/2023), Maqdir muncul di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.14 WIB. Dia tampak membawa jumlah uang tersebut dalam bentuk mata uang asing.

Maqdir menunjukkan bahwa dia membawa tunai sebanyak USD 1,8 juta. Menurut Maqdir, uang tersebut dikembalikan dari pihak terkait kasus BTS kepada kliennya. Ia berharap bahwa tindakan ini akan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kasus tersebut.

"Sebagai perwakilan dari klien kami, jumlah uang yang kami bawa adalah USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan sebagai upaya recovery atas apa yang sebelumnya telah dia terima. Ini adalah komitmen kami, dan kami berharap ini akan mencerahkan dan memperjelas posisi dari klien kami, Irwan, dalam kasus ini," ucap Maqdir Ismail.

"Sumber dana ini berasal dari Pak Irwan. Kami akan berbicara lebih lanjut setelah proses ini selesai," tambahnya.

Sebelumnya, Maqdir mengungkapkan bahwa ada pihak yang telah mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Dia juga menyebut ada pihak yang berjanji untuk menghentikan proses perkara korupsi BTS Kominfo.

"Ada pihak yang sudah menyerahkan (Rp 27 miliar) kepada kami hari ini pagi tadi," ungkap Maqdir setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

"Sepanjang yang saya ketahui, ada pihak yang berjanji dapat menyelesaikan perkara ini dan menghentikannya," lanjutnya.

Maqdir tidak membeberkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Dia menyatakan uang tersebut akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Maqdir memastikan uang Rp 27 miliar yang diserahkan dalam bentuk tunai dan berbentuk mata uang asing.

"Ya (Rp 27 miliar). Uang cash. Mata uang asing," kata Maqdir.

Setelah itu, Kejagung memanggil Maqdir dan memintanya membawa Rp 27 miliar yang diklaim telah dikembalikan pihak terkait kasus korupsi BTS ke Irwan.

"Selama pemeriksaan, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media untuk mencerahkan kasus yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan berlangsung di persidangan terkait dengan aliran dana," kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam pernyataan pers tertulis, Jumat (7/7). ***