PEKANBARU – Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Riau, Asri Auzar, mengajak semua ketua Partai Demokrat untuk bersama-sama menggugat Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pengadilan.

Adapun saat ini, Asri bersama penggugat lainnya, yakni Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi, dan Kamaruzaman menggugat AHY dalam laporan nomor perkara 109/Pdt.G/2022/PN Pbr di laman website sipp.pn-pekanbaru.go.id.

Tidak hanya Ketum Agus Harimurti Yudhoyono MSc, MPA, MA sebagai Tergugat I, pada permohonan itu turut sebagai Tergugat adalah Sekretaris Jenderal; H Teuku Riefky Harsya, BSC. MT sebagai Tergugat II dan Kepala BPOKK; Dr Ir H.lE Herman Khaeron MSi sebagai Tergugat III.

Kepada GoRiau.com, Asri mengatakan, Musda V yang dilaksanakan Demokrat beberapa waktu lalu di SKA Co Ex merupakan bukti bahwa AHY tidak menjalankan roda organisasi sesuai dengan AD/ART partai.

"Makanya kita uji dan kita masukkan ke pengadilan, kita mau menyampaikan bahwa Demokrat tak layak dipimpin orang tak paham aturan partai," kata Asri, Jumat (22/4/2022).

Ditanya status dia yang bukan kader lagi, Asri menyebut dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan tertulis bahwa dia mundur dari partai. Kalaupun status keanggotaannya dipermasalahkan, Asri menyebut ada kader lain yang menggugat.

"Kan ada lagi mantan pengurus yang menggugat, mereka tidak pernah keluar dari partai," tuturnya.

Untuk itu, Asri mengajak semua Ketua DPD Demokrat se-Indonesia yang dizolimi oleh partai untuk bersama-sama menggugat dan melengserkan AHY dari jabatan Ketua Umum.

Adapun dalam laporannya, Asri Auzar Cs meminta pengadilan untuk menetapkan penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau pada tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Para Tergugat tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Asri juga meminta agar pengadilan menetapkan Ketua DPD Demokrat Riau yang terpilih dalam Musda tersebut adalah tidak sah. Dan harus dilakukan Musda kembali sesuai AD/ART partai.

"Menetapkan Status Quo terhadap Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, atas Perbuatannya yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, agar mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat," demikian tertulis dalam materi laporan.

Selanjutnya, menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa untuk melakukan Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

"Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.". ***