PEKANBARU, GORIAU.COM - Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ditresnarkoba Polda Riau dikabarkan menggeledah rumah-rumah milik dua isteri SR, seorang perwira polisi berpangkat Kompol. Perwira tersebut diduga terlibat jaringan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.

''Awalnya di rumah isteri pertama ditemukan dua buku nikah. Baru kemudian dilanjutkan ke rumah isteri kedua yang juga ada di Pekanbaru,'' kata seorang anggota BNN yang enggan disebut namanya kepada di Pekanbaru, Rabu (30/10/2013). malam.

Saat menggeledah rumah isteri pertama, menurut informasi BNN, tidak ditemukan barang bukti narkoba seperti yang ditarget oleh aparat.

Penggeledahan dilanjutkan di rumah He, istri kedua Kompol SR yang berlokasi di Jalan Patua Nagari, RT 02/RW 04, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Informasi sejumlah saksi mata menyebutkan, puluhan petugas dari Polda Riau dan beberapa anggota BNN sekitar pukul 20.30 WIB malam itu, melakukan penggeledahan hampir di seluruh ruangan yang ada di rumah He, wanita yang baru dinikahi Kompol S sekitar dua bulan lalu.

Informasi yang terangkum dari Zulkifli, Ketua RT 02/RW 04 yang ikut untuk mendampingi dan menyaksikan proses pemeriksaan yang dilakukan petugas gabungan pada malam itu juga menyebutkan, petugas juga menjaga ketat rumah tersebut.

Zulkifli mengatakan, hampir keseluruhan barang yang ada dirumah itu diperiksa puluhan petugas, mulai dari tas anak He, tas koper, hingga lemari, tempat tidur dan beberapa barang-barang lainnya yang ada didalam rumah tak luput dari penggeledahan tersebut.

"Sebelumnya saya tak mengetahui jika bapak-bapak yang berpakaian preman tersebut adalah anggota polisi dan atas perkara apa petugas melakukan penggeledahan," katanya.

Kompol SR sebelumnya diamankankan oleh Polda Lampung karena diduga sebagai pemilik ekstasi sebanyak 6.904 butir yang dibawa oleh dua ibu rumah tangga saat tertangkap di Pelabuhan Bakauheni.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Edi Swasono mengatakan, penangkapan terhadap Kompol SR dilakukan di Pekanbaru, Riau, pada Senin (28/10) .

Ia mengatakan, saat penangkapan anggota tidak menemukan barang bukti yang dicari dan hanya menyita telepon genggam milik perwira itu.

Penyitaan ponsel dilakukan karena ada bukti rekaman komunikasi antara Kompol SR dengan Hesti dan Nurmaisyah, dua tersangka yang diamankan sebelumnya.

Kepala Bidan Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo menjelaskan, bahwa Kompol SR merupakan anggota yang selama ini bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dir Pam Obvit) Polda Riau sebagai Kepala Unit Perwakilan Asing.

"Untuk tindakan internal, memang akan dilakukan di Polda Riau karena yang bersangkutan dinas di sini. Namun untuk penegakan hukum terkait kasus narkobanya, itu ditangani oleh Polda Lampung," katanya. (ant)