PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Riau, Dwi Agus Sumarno akhirnya divonis 1 tahun 5 bulan penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 2 tahun penjara dalam kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tugu Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru.

Vonis ini dibacakan Hakim Ketua, Bambang Myanto dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa tindakan pidana korupsi (Tipikor) proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tugu Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru, Senin (3/9/2018) malam kemarin di PN Pekanbaru.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, terpidana Dwi bersalah melanggar Pasal 3 jo 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Terpidana Dwi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta, atau diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

Selain Dwi, terdakwa lainnya Yuliana J Baskoro yang merupakan pihak swasta dalam pengerjaan proyek RTH Tugu Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru divonis hakim dengan lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 3 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Rinaldi Mugni selaku konsultan dalam pembangunan proyek RTH Tugu Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru, divonis hakim 1 tahun 10 bulan penjara. Vonis yang diberikan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

Dengan mendengarkan vonis yang dibacakan hakim, dua terpidana, Dwi Agus Sumarno dan Rinaldi Mugni menyatakan menerima vonis hakim. Sedangkan, terpidana Yuliana menyatakan pikir-pikir.

Kasus Tipikor RTH Tugu Tunjuk Ajar Integritas ini terjadi tahun 2016 silam. Akibat korupsi proyek senilai Rp8 miliar itu, negara mengalami kerugian Rp1,1 miliar. ***