LIRIK, GORIAU.COM - Terkait dengan adanya rencana ibu-ibu PPK di dua kecamatan yaitu Kecamatan Lirik dan Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan melakukan aksi untuk menutup secara paksa Llokalisasi di dua Kecamatan tersebut, Kapolres AKBP Inhu, Aris Prastyo Indrayanto Sik MSi melalui kKapolsek Lirik dan Kapolsek Pasir Penyu agar segera melakukan tindakan terhadap pemilik cafe atau warung remang-remang yang berada di dua kecamatan ini.

“Kita minta kepada para pemilik tempat- tempat maksiat untuk segera menutup tempatnya untuk selamanya, apabila tidak, pihak kepolisian akan segera bertindak dengan tegas,'' katanya. Kapolsek Lirik AKP TF Tagaul dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Kukuh Yulianto Widodo Spd, Senin (25/3/2013) kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah mengambil tindakkan terhadap pemiliki tempat yang diduga menjadi tempat maksiat seperti warung remang-remang, lokalisasi yang berada di sawitan SP 2 dan SP 3 yang berada di dua kecamatan tersebut untuk segera mengosongkan tempatnya. ''Kalau memang masih mau buka, kita minta kamar-kamar yang dimiliki setiap cafe agar dibongkar semuanya, jika hal ini tidak juga diindahkan maka kita akan melakukan tindakkan paksa terhadap pemilik cafe tersebut,'' kata kedua Kapolsek. Untuk Kecamatan Lirik tempat tersebut sudah kita data siapa-siapa pemilik nya untuk di sawitan SP 3, Pemiliknya adalah Darto,Rita,Lulu Aritonang,Lis,Susi Tresiawati alias Bunda,Ucok Gultom,santi dan untuk yang di japura Titok, urainya.

''Sementara waktu lokasisasi yang berada di Kecamatan Pasir Penyu di SP 2, pemiliknya adalah Hermanto, Pitono, Paini alias Senen, Sudarmanto alis ,Man semua pemilik sudah kita beritahu untuk menghentikan kegiatannya, dan kalau hanya karaokean silakan saja, tapi kita minta kamar-kamar yang ada di cafe tersebut dibongkar, kalau tidak mau, kita akan segera koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kab Inhu untuk mengambil langkah lebih lanjut, '' tegasnya. Sementara itu di tempat terpisah, Berlan salah seorang warga Air Molek menyambut baik hal tersebut. Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diingini, “seharusnya sudah sejak dulu pemerintah dan pihak yang berwenang melakukan tindakan agar Kab Inhu ini bersih dari maksiat,'' katanya. (aun)