PEKANBARU - Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau akan digelar pada akhir Desember 2017 mendatang untuk memilih ketua umum periode 2018-2022.

Untuk bisa menjadi kandidat calon Ketua Umum KONI Riau, para calon harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh Tim Penjaringan, salah satunya harus mendapat dukungan dari empat KONI kabupaten/kota dan 10 Pengurus Provinsi (Pengprov) cabang olahraga (cabor).Penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI Riau ini akan berlangsung hingga tanggal 4 Desember 2017 mendatang, tepatnya hingga pukul 14.30 WIB dan calon harus menyerahkan langsung segala dokumen persyaratan ke Kantor KONI Riau.Hal itu dikatakan Ketua Tim Penjaringan, Zulkifli Saleh kepada GoRiau.com saat dijumpai, Rabu (29/11/2017) siang di KONI Riau. "Syarat itu sudah ditetapkan saat rapat anggota sebelumnya dan akan diterapkan hingga pelaksanaan Musorprov KONI Riau," ucapnya.Ia melanjutkan, KONI kabupaten/kota atau pengprov cabor yang memiliki hak suara saat Musorprov KONI Riau hanya yang belum habis masa jabatan pengurusnya. "Jika masa jabatan telah habis dan belum menggelar Musorkot, hanya berlaku selama enam bulan sejak masa jabatan berakhir," terangnya."Apabila sudah melewati enam bulan belum menggelar Musorkot, secara otomatis KONI kabupaten/kota atau pengprov cabor tidak memiliki hak suara untuk Musorprov KONI Riau," tambahnya.Selain itu, KONI kabupaten/kota atau pengprov cabor yang memiliki hak suara hanya bisa memilih atau mendukung satu calon. "Hak suara KONI kabupaten/kota atau pengprov cabor otomatis gugur jika terbukti memilih atau mendukung dua calon sekaligus," paparnya.Zulkifli menjelaskan, untuk memberikan dukungan KONI kabupaten/kota atau pengprov cabor harus membuat surat pernyataan dukungan yang langsung ditandatangani oleh pengurus ini, yaitu ketua dan sekretaris."Jika ketua atau sekretaris berhalangan, wajib melampirkan surat mandat dari ketua maupun sekretaris. Hal ini untuk mencegah satu KONI kabupaten/kota atau pengprov cabor mendukung dua calon," sebutnya.Zulkifli menegaskan, seluruh persyaratan untuk penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI Riau sudah sesuai dengan penetapan saat rapat anggota. "Jika ingin membatalkan, harus ada keputusan tertinggi dari rapat anggota tersebut," pungkasnya.***