PEKANBARU - Sidang eksepsi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad  Pekanbaru, Riau tahun 2012/2013 digelar di Pengadilan Negri Pekanbaru Rabu (9/1/2019).

Perkara ini menyeret tiga dokter dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB(K)KL dan drg Masrial, SpBM dan juga dua terdakwa lainnya Yuni Efrianti dan Mukhlis dari CV Prima Mustika Raya (PMR).

Pantauan GoRiau pada saat sidang sedang berlangsung tampak salah seorang terdakwa,Yuni efrianti dalam keadaan kurang sehat bahkan sempat muntah di plastik pada saat sidang berlangsung.

Kemudian Hakim Ketua Saut Martua Pasaribu memanggil jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa karena melihat kondisi Yuni

"Melihat kondisi terdakwa Yuni Efrianti, yang sedang tidak sehat, maka kita mendahulukan untuk pembacaan eksepsinya," sebut Saut Martua.

Tak lama pembacaan eksepsi, kemudian hakim ketua memutuskan memberikan izin kepada terdakwa Yuni untuk berobat karena tidak memungkinkan melanjutkan sidang.

"Atas dasar kemanusian dan kesehatan terdakwa, maka sidang terdakwa ditangguhkan dan eksepsinya dianggap sudah dibaca." sebut Saut Martua. ***