BENGKALIS, GORIAU.COM - Kebijakan yang diambil Dinas Bina Marga dan Pengarairan Bengkalis, diprotes para kontraktor. Mereka keberatan menyetor 5 persen dari kegiatan ke Bank Riau Kepri sebagai jaminan pemeliharaan saat mengajukan terminj.

Menyikapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalism, Muhammad Nasir menegaskan hal itu sudah menjadi kewajiban rekanan menyetorkan jaminan pemeliharaan sebelum terminj ke Bank Riau-Kepri.“Rekanan tetap harus menyetor 5 persen kepada bank sebagai jaminan pemeliharaan saat mereka terminj. Ini adalah keputusan yang sudah berlaku secara umum. Kesanggupan rekanan dituntut sebagai pelaksana kegiatan, jangan hanya untuk mendapat proyek mereka ngotot, tetapi juga harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Nasir kepada sejumlah wartawan ketika ditemui usai penandatanganan Rancangan KUA-PPAS 2013 di Kantor Bupati, Rabu (19/12/2012). (jfk)