PEKANBARU - Nekat buka layanan pijat di bulan Ramadhan, 10 terapis dan satu tenaga keamanan di pemukiman Jondul lama, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, diamankan Satpol PP Kota Pekanbaru.

10 pekerja pijat terapis itu diamankan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru, pada hari Jumat (16/4/2021) malam. Mereka berasal dari lima rumah yang masih membuka layanan pijat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan, giat tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Walikota Pekanbaru, terkait pengawasan ke tempat-tempat hiburan dan lokasi yang juga di dalam instruksi memang harus tutup selama Ramadhan 1442 H.

"Kita periksa ke Jondul. Ternyata masih ada yang buka. Ini akan terus kita pantau sampai mereka tutup total," tegasnya. ***