SELATPANJANG - Pedagang yang berada di sepanjang Jalan Pramuka, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, diminta agar tidak menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan.

"Kita menghimbau kepada pedagang agar tidak berjualan di sepanjang bahu jalan. Karena tempat itu dijadikan area jogging dan pejalan kaki, jangan sampai mengganggu," ujar Camat Tebingtinggi, Helfandi SE MM.

Jika himbauan tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas kepada para pedagang dengan menggusur lapak. 

"Setelah kita himbau, petugas Trantib bersama Satpol PP menyisir lokasi dan memindahkan lapak pedagang agak ke belakang, agar pejalan kaki tidak merasa terganggu. Jalan Pramuka menjadi icon baru bagi kita, maka diharapkan tidak mengotorinya dengan berjualan tidak pada tempatnya," kata Helfandi.

Selain itu, camat juga menghimbau agar tidak membuang sampah sembarangan, mengingat lokasi tersebut dijadikan masyarakat tempat bersantai dan berolahraga.

"Berjualan boleh tapi jangan menimbulkan sampah. Kita tidak pernah melarang untuk mencari rezeki, tapi jangan sampai mengganggu kenyamanan," ungkapnya.

Selain di Jalan Pramuka, Pemerintah Kecamatan Tebingtinggi juga melakukan penertiban terhadap pedagang yang berada di Lapangan Gelora Selatpanjang.

Sementara itu, Komisi A DPRD Kepulauan Meranti mendukung langkah pemerintah Kecamatan Tebingtinggi dalam menertibkan para pedagang yang dianggap mengganggu hak pejalan kaki.

Anggota Komisi A DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah mengatakan tindakan untuk menggusur para pedagang diharapkan dengan mengambil langkah persuasif. Agar para pedagang ada rentang waktu untuk mengambil langkah pindah.

"Itu bagus, kita sangat mendukung hal itu, karena jalan tersebut memang digunakan sebagai jalan percontohan di Meranti, untuk itu diharapkan tidak dikotori dengan pemandangan lapak pedagang. Tapi lebih baik diberikan peringatan terlebih dahulu sebelum dilakukan penggeseran," ingatnya.***