SELATPANJANG - Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baleho Capres nomor urut 01, Jokowi-Maaruf Amin di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang ditertibkan, Kamis (31/2019).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan bahwa pemasangan APK di Pelabuhan merupakan pelanggaran dan tidak dibolehkan.

Menurut Syamsurizal, saat ini pihak Bawaslu sudah menindaklanjuti pemasangan APK yang menyalah tersebut dan meminta Panwascam menelusurinya.

"Kita tahunya pun dari pihak PT Pelindo sebagai pengelola Pelabuhan," ujarnya.

Dijelaskan Syamsurizal, sesuai dengan pasal 34 ayat 2 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang melarang pemasangan APK ditempat ibadah (termasuk halaman), rumah sakit atau layanan kesehatan, gedung milik pemerintah (termasuk halaman), dan lembaga pendidikan (gedung dan halaman sekolah).

"Sebelumnya kami sudah memberitahukan kepada seluruh timses untuk mengikuti aturan Pemilu, khususnya tentang pemasangan APK," ungkapnya. ***