JAKARTA - Wakil ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan, Pengadilan - dalam hal ini PTUN - dan pemerintah harus membuktikan dan mengedepankan ketaatan pelaksanaan ketentuan hukum dan konstitusi dalam perkara gugatan Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan aktivitas FPI.

Pernyataan HNW, menyusul kabar adanya rencana Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) untuk menyiapkan langkah hukum pasca terbitnya SKB.

Wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi sikap Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) menyiapkan langkah hukum, sesuai arahan Habib Rizieq Syihab, menyikapi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Kejaksaan Agung dan BNPT. Surat Keputusan Bersama, itu berisi pelarangwn kegiatan, penggunaan atribut dan menghentikan kegiatan FPI.

"Upaya hukum FPI, itu sejalan dengan konstitusi dan komitmen, bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Karena itu setiap tindakan penyelenggara negara harus berbasis kebenaran dan keadilan hukum. Karenanya, Pemerintah juga harus mengimbangi langkah hukum FPI dengan komitmen penegakan hukum dan konstitusi. Dulu FPI tidak mendapatkan SKT karena belum mendapatkan rekomendasi dari Kemeterian Agama. Nyatanya Menteri Agama Fachrul Razi, telah memberikan rekomendasi perpanjangan SKT pada 29/11/2019, karena FPI telah berkomitmen kepada Pancasila dan NKRI," kata HNW dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (31/12/2020).***