PEKANBARU – Layanan pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru sudah bisa beroperasi pada Senin (9/5/2022) besok. Para pendatang yang akan tinggal di Pekanbaru juga diharapkan segera melakukan pengurusan dokumen kependudukannya.

"Diharapkan para pendatang yang akan menetap atau tinggal di Kota Pekanbaru untuk mengurus dokumen kependudukannya yaitu KK dan KTP Pekanbaru," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Minggu (8/5/2022).

Ia menjelaskan, syarat pengurusan adalah surat keterangan pindah warga negara Indonesia (KPWNI) dari daerah asal dan mendaftarkan secara online melalui sipenduduk.pekanbaru.go.id.

Sementara itu, untuk ia jumlga menjelaskan bahwa kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru yang berada di Kompleks MPP Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman sudah beroperasi. Warga dapat datang kesana untuk melakukan pengurusan dokumen.

"Kami sudah buka pada 9 Mei besok," pungkasnya.***