PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta warga yang datang dari luar daerah segera melaporkan dirinya kepada RT/RW setempat, dan membawa bukti bebas Covid-19. Pasalnya, saat ini Pemko Pekanbaru tengah memberlakukan pengetatan PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021 mendatang.

"Jadi bagi saudara-saudara kita yang dari luar dan ingin masuk ke pemukiman, mereka harus menunjukkan bukti bebas covid," ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Kamis (8/7/2021).

Selain itu, ia juga meminta agar warga pendatang melakukan isolasi mandiri setidaknya selama 5 hari. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan paparan virus Covid-19 tidak menular kepada warga setempat.

"Karena virus ini kan ada masa inkubasinya. Kita harapkan dapat melakukan isolasi mandiri selama 5 hari," jelasnya.

Adapun bagi warga pendatang yang tidak memiliki bukti bebas Covid-19, yang minimal berupa rapid tes antigen, akan menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam di posko yang ada di kelurahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Selama karantina mandiri, biaya karantina dibebankan kepada tamu," pungkasnya. ***