PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, terkait pengadaan media pembelajaran perangkat keras berbasis IT dan multimedia, tahun 2018.

Penyidikan perkara itu dihentikan dikarenakan tersangka, yang bernama Hafes Timtim selaku mantan Kabid SMA Disdik Riau yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahmad Danil, yang merupakan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau, mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 2,5 miliar lebih, sebelum berkas perkara dua tersangka itu dilimpahkan ke tahap penuntutan

Nilai kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar itu sesuai dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Riau atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ini, setelah adanya perbaikan dan penginstalan ulang software.

“Sebelum berkas perkara atas nama tersangka dilimpahkan ke tahap penuntutan, tersangka telah melakukan pembayaran untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar lebih. Uang itu ditrasfer tersangka ke rekening Kejati Riau, dengan nama rekening RPL 008 Kejati Riau di Bank BRI,” kata Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (13/7/2021).

Dengan alasan pengembalian tersebut, sebelum para tersangka dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, maka saat ini penyidik berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara sudah dipulihkan.

“Berdasarkan 7 program kerja Jaksa Agung tahun 2021, poin 6 menyebutkan bahwa peranan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara. Sehingga perkara dugaan korupsi Disdik Riau ini, demi asas kemanfaatan hukum dan asas keadilan, maka unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi lagi,” lanjut Raharjo.

Selain mengembalikan kerugian negara, barang-barang pengadaan perangkat keras sudah diadakan oleh penyedia, dalam alam hal ini PT Airmas Jaya Mesin, sudah dapat dimanfaatkan oleh Disdik Riau.

“Dalam hal ini terlihat tersangka sudah memiliki itikad baik dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut. Dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur kerugian keuangan negara, sehingga penyidikan perkara ini dihentikan, dan menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3),” tutup Raharjo.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran berupa perangkat keras berbasis informasi teknologi dan multi media di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau tahun 2018.

Dua tersangka tersebut berinisial HT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RD. Keduanya ditetapkan sebagai tersangkaz karena dinilai bersekongkol melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi dari harga dan komitmen fee. Disitulah muncul broker-broker yang bersedia bekerjasama dengan tersangka HT, untuk mengupayakan menyetel harga, spesifikasi, hingga fee sesuai keinginan HT.

Tersangka juga telah menerima sejumlah gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. Berapa nilai gratifikasi yang diterima sedang kami dalami, dan kerugian negara juga masih dilakukan penghitungan oleh auditor.

Keduanya disangkakan, Pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang tindak pidana Korupsi. Subsider Pasal 1 Junto Pasal 18 Undang-undang tindak pidana Korupsi.

Kegiatan yang menjadi masalah itu dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Provinsi Riau. Dimana anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.

Selain kegiatan yang disebut di atas, Kejati Riau juga diketahui tengah mengusut dua kegiatan lainnya di Disdik Riau. Adapun kegiatan dimaksud adalah pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas (SMA), dan di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Diduga ada praktik 'kongkalikong' dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.

Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp25 miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi 'bancakan' beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.

Dimana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan LKPP. Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.

PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut. ***