SELATPANJANG - Sejumlah pihak perusahaan yang beroperasi di Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, menggelar pertemuan dengan masyarakat setempat, bertempat di Masjid Al-Hidayah Tanjung Katung, pada Kamis (30/1/2020) malam.

Kegiatan dihadiri Kepala Desa Tanjung Darul Takzim, Basri Rasyid, Kepala Dusun 1 Tanjung Katung, Nur Lutfi Mustofa, Ketua Pengurus Masjid, Sunarto, Kepala Dusun 2 Telaga Baru, Samsul Anwar, Humas Masjid Abdullah dan perwakilan masyarakat.

Masjid Al-Hidayah sudah berdiri lebih kurang 18 tahun, Desa Tanjung Darul Takzim ada 5 perushaan yang sudah beroperasi, yakni PT. (EMP) Malacca Strait SA, Bina Mitra Artha (BMA), Asia Petrocom Services (APS), Global Inti Kesemakmuran Perkasa dan Trans Utama Kargo (TUK).

Dalam hal ini pengurus masjid Al-Hidayah berharap kepada perusahaan yang sudah beroperasi di Desa Tanjung Darul Takzim bisa membantu dalam pembangunan agar terbangun yang diajukan oleh pengurus masjid.

"Permintaan yang diajukan oleh pengurus masjid ada lima permohonan yang di harapkan bantuannya dari perusahaan tersebut dan diantaranya Kubah, Teras, Tempat Wudhu, Plafon Masjid, Penimbunan (Turap)," ujar Sunarto selaku ketua pengurus Masjid Al-Hidayah.

Dengan harapan yang ditunggukan dari pihak pengurus masjid dan masyarakat atas kehadiran perwakilan pihak perusahaan yang beroperasi di Desa Tanjung Darul Takzim dan setelah dapat informasi dari humas masjid bahwa dari pihak perusahaan tidak bisa hadir dengan alasan dari beberapa pihak yang di perwakilan setiap perusahaan tidak bisa hadir yang bisa hadir cuma 3 perusahaan dan 2 perusahaan tidak bisa hadir.

"Dari pihak perusahaan akan hadir setelah sholat jumat, dari pihak pengurus Masjid Al-Hidayah dari bagian Humas akan menunggu sampai setelah sholat jumat," ujar Abdullah.

Setiap perusahan yang beroperasi di Desa Tanjung Darul Takzim itu memiliki dampak yang di rasakan oleh masyarakat, kepala desa berharap kepada pemda agar membuat perda yang bisa di terapkan dalam desa, agar perusahaan dalam beroperasi sesuai dengan perda dan kalau perusahaan tidak mengikuti perda agar ditutup saja agar dampak yang sudah tercemar di desa tidak lebih lanjut.

"Dalam hal ini bukan kepentingan pribadi namun kepentingan kita bersama, kepentingan masyarakat," ujarnya.

Ditambahkannya, aset yang sangat banyak di Desa Tanjung Darul Takzim, di kasat mata bersama selama perusahaan beroperasi di desa ini tidak ada kontribusi desa.

"Dari permulaan pemekaran desa sampai ada Pj kepala desa, dari pihak perusahaan suruh mengajukan proposal dan setelah diajukan proposal sampai saat ini belum di tanggapi sama sekali," ungkapnya.

Kekecewaan masyarakat semakin menghangat setelah kehadiran perusahaan sudah 2 kali berturut-turut diundang baik dari pihak desa mau pun dari pihak pemuda namun dari perwakilan perusahaan tidak menghadiri undangan. (rls)