PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (1/11/2016) siang, menggelar sidang lanjutan terkait gugatan Pra-peradilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan yang mengalami kebakaran lahan, 2015 silam.

Pada sidang kali ini, Polda Riau yang diwakili empat orang perwiranya dari bidang hukum mementahkan gugatan yang diajukan pemohon bernama Ferry Sapma, dengan 10 orang pengacara dalam Tim Advokasi Melawan SP3.

Dalam jawaban setebal 14 halaman itu, Polda Riau menilai bahwa pemohon tidak memiliki urusan dengan perkara SP3, karena pemohon bukanlah pihak ketiga yang berkepentingan dari perkara a quo, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 KUHAP.

Berikutnya, Polda Riau menilai kalau permohonan oleh pemohon sudah salah alamat, karena yang mengeluarkan SP3 bukan hanya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, melainkan juga Polres Rohil, Polres Dumai dan Polres Pelalawan.

"Seharusnya termohon adalah Polres yang mengeluarkan objek perkara. Karena secara yuridis formal yang bertanggung jawab adalah Polres tersebut," kata Kabid Hukum Polda Riau, Denny Siahaan membacakan jawaban atas permohonan penggugat.

Disinggung terkait salah satu kejanggalan yang disampaikan pemohon dengan tidak adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, ia menilai hal itu bukanlah keharusan.

"Tidak ada keharusan SPDP diserahkan kepada Jaksa Penuntut. Karena (saat itu, red) belum ditemukan dua alat bukti sah. Kita belum bisa tetapkan sebagai tersangka," yakin dia usai sidang digelar, Selasa siang.

Baca Juga: 10 Pengacara Praperadilankan Polda Riau Terkait Kasus SP3 15 Perusahaan

Sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim Sorta Ria ini merupakan sidang kedua, setelah pada Senin (31/10/2016) kemarin, pemohon Ferry bersama 10 pengacara dalam Tim Advokasi Melawan SP3 membacakan permohonan.

Atas jawaban ini, Hakim Sorta pun menunda sidang, yang rencananya akan dilanjutkan Rabu (2/11/2016) besok, dengan agenda mendengarkan replik dari pemohon, atas jawaban pemohon. ***