PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparat Kepolisian Resort Kota Pekanbaru Provinsi Riau mengembangkan kasus peredaran ribuan ekstasi yang melibatkan dua tersangka yakni HT (58) dan SM (29) warga setempat.

"Kemungkinan masih ada tersangka lainnya, makanya akan kami kembangkan sehingga pengusutan kasus dapat maksimal," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polresta Pekanbaru, AKP BE. Banjarnahor di Pekanbaru, Jumat (9/8/2013).

Sebelumnya pada Minggu (4/8), Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran 4.600 butir narkotika jenis ekstasi senilai Rp332 juta. Selain menyita barang haram tersebut, aparat juga berhasil mengamankan dua tersangka, HT dan SM, warga Jalan Pemuda Ujung, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Kedua tersangka diamankan disalah satu terminal bus yang berlokasi di Jalan Riau, Pekanbaru, dimana rencananya, para tersangka akan mengirimkan kembali ribuan butir pil ekstasi itu ke pemiliknya yakni An, seorang bandar asal Medan Sumatera Utara yang masih buron.

Terbongkarnya jaringan peredaran ekstasi ini, menurut perwira kepolisian, berawal dari kecurigaan pengelola bus terhadap sebuah paket mencurigakan. "Masyarakat itu kemudian melaporkannya ke kami dan anggota diturunkan untuk memeriksa. Akhirnya, kami pun dapati paket itu berisi narkotika jenis ekstasi," kata AKP Banjarnahor.

Kedua tersangka yakni HT dan SM, demikian Banjarnahor, akhirnya berhasil ditangkap beberapa saat kemudian. "Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan masih terus menjalani pemeriksaan penyidik. Kasusnya masih terus dikembangkan karena memang masih ada tersangka bandar narkoba dalam satu jaringan ini yang masih berkeliaran," katanya.(fzr)