PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sudah menghapus program pemutihan denda pajak yang digelar beberapa tahun lalu. Pemutihan denda pajak ini diprogramkan beberapa tahun lalu, untuk meringankan beban wajib pajak, terutama dimasa pandemi Covid-19 itu.

"Tahun ini sudah tidak ada lagi program itu. Pemutihan denda pajak sudah tidak ada," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Selasa (10/1/2023).

Meskipun demikian, Alek mengatakan bahwa Bapenda masih memberikan keringanan dengan program lain kepada wajib pajak. Diantaranya adalah program stimulus pajak.

"Untuk stimulus pajak masih kita berikan, program ini masih berjalan. Bagi wajib pajak kita berikan stimulus sesuai ketentuan," jelasnya.

Menurutnya, stimulus yang diberikan masih seperti program lama yang dirancang beberapa tahun lalu. Dimana poinnya, Pemko memberikan stimulus kepada wajib pajak pribadi/badan dengan besaran PBB-P2 Rp100 ribu ke bawah gratis dan pajak Rp100 ribu hingga Rp500 ribu diberi diskon 50 persen.

Kemudian pajak Rp500 ribu sampai dengan Rp2 juta diberi diskon 25 persen, dan pajak Rp2juta-Rp5 juta diberi diskon 20 persen, serta pajak Rp5 juta ke atas diberi diskon 15 persen.

Menurutnya, Bapenda Kota Pekanbaru ditargetkan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp792 miliar dari sebelas objek pajak selama tahun 2023. Melalui stimulus ini, diharapkan, partisipasi wajib pajak lebih tinggi dan target pajak dapat direalisasikan. ***