BENGKALIS, GORIAU.COM - Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Riau dengan Menkopolhukam, Menteri Lingkungan Hidup dan Jaksa Agung di ruang Pauh Janggi Gedung Daerah Riau Jalan Diponegoro, Senin (8/6/2015).

 

Rapat membahas tentang pencegahan kabakaran hutan dan lahan yang dihadiri Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar,  Jaksa Agung HM Prasetyo,  Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Deputy Kementerian terkait, Forkonpimda, Kepala Dinas/Badan terkait Provinsi dan Kabupaten Kota, Danrem, Dandim, Kapolda, Kapolres dan lainnya.

 

Bupa didampingi Asisten Tata Praja, Amir Faizal dan Kadis Perkebunan dan Kehutanan, Herman mengungkapkan, Kabupaten Bengkalis beserta jajaran serta seluruh masyarakat siap melakukan pencegahan terjadinya karhutla. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan masyarakat peduli api di beberapa kecamatan yang rawan terjadinya karhutla.

 

"Selain melakukan sosialisasi di berbagai kecamatan, kita juga telah membentuk komunitas masyarakat peduli Kahutla dilengkapi dengan peralatan pemadam. Tak kalah penting juga dibantu pihak Kepolisan dan TNI yang siap siaga kapan saja,'' kata Herliyan.

 

Dikatakan Herliyan, sesuai Pasal 98 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar.

 

Jika kebakaran itu menyebabkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal98 ayat 2 UU No 32 tahun 2009, maka pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp4 miliar atau maksimal Rp12 miliar.

 

Apabila kebakaran tersebut menyebabkan seseorang luka berat atau hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar atau maksimal Rp15 miliar. (ail)