SELATPANJANG - Rapat tertutup terkait pembahasan kegiatan dan penggunaan anggaran Covid-19 di Kepulauan Meranti, Riau sempat ribut. Rapat lintas komisi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan dan Satpol PP berlangsung di ruang rapat DRPD Kepulauan Meranti, Senin (8/6/2020) pagi.

Pelaksanaan rapat tersebut dikritik Ketua Forum Aliansi LSM Meranti (FALMA), Ramlan Abdullah bersama massa lainnya. Ramlan mengaku curiga kalau rapat tertutup antara wakil rakyat dengan pemerintah diduga ada konspirasi.

GoRiau Saat berlangsungnya keributan
Saat berlangsungnya keributan di Gedung DPRD Kepulauan Meranti
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Meranti, Dr Hafizan Abas SAg MPd, menjelaskan bahwa rapat tersebut telah disepakati digelar secara tertutup dan tidak ada tujuan tertentu.

"Rapat semalam itukan dilaksanakan secara tertutup. Begini, di DPRD itukan macam-macam rapat, ada rapat pimpinan, ada rapat pimpinan dan AKD ada rapat pimpinan dan ketua komisi dengan OPD, ada rapat konsultasi, ada rapat koordinasi. Semalam itu masuk kategori rapat pimpinan komisi yang juga dihadiri oleh pimpinan DPRD Meranti," ujar Hafizan kepada GoRiau.com, Selasa (9/6/2020) siang.

GoRiau Hafizan Abas
Hafizan Abas
Kemudian lanjutnya, kalau pimpinan DPRD dengan pimpinan komisi maka anggota Komisi tidak hadir, yang hadir itu wakil-wakil sebanyak 3 orang, ketua komisi, wakil ketua komisi dan sekretaris komisi, ditambah ketua DPRD dan Sekwan. Semua diatur dalam undang-undang dijabarkan di tata tertib (Tatib) DPRD Meranti.

"Setiap rapat itu nanti jika rapat itu bersama OPD rapat kerja, rapat itu diputuskan dulu rapat ini sifatnya terbuka atau tertutup disetujui oleh yang hadir OPD dan pimpinan rapat dengan anggota rapat. Semalam disepakati rapat ini dilaksanakan tertutup sebelum LSM datang," tambahnya.

Hal itu dilakukan karena ada hal-hal yang jika dipublikasikan mengkawatirkan menjadi hal-hal yang menimbulkan sesuatu polemik baru. Kalau rapat itu tertutup teknisnya tidak boleh dipublikasikan isi rapat itu, bisa dipublikasikan ialah nanti diskusi antara wartawan dengan pemimpin atau peserta rapat, tetapi bukan rapat itu yang diliput melainkan hasil rapat.

"DPRD Meranti tidak termasuk dalam Tim Gugus Kerja Covid-19. Tim Gugus Kerja Covid-19 yang dipimpin oleh Irwan Nasir tidak termasuk didalamnya DPRD baik personil maupun secara kelembagaan dan tidak tertera di SK itu. Cuma DPRD berfungsi mengawasi sebagaimana fungsi sebagai legislatif dan DPRD itu adalah representative rakyat tapi bukan panitia Covid-19," ujarnya.

Selanjutnya, kata Hafizan, jika DPRD memanggil Tim Gugus Kerja Covid-19, itu bearti pihaknya sedang melakukan tugas rakyat karena tidak termasuk didalamnya. Kemudian Ia juga meminta agar membedakan Irwan Nasir sebagai Bupati Meranti dengan Irwan Nasir sebagai Ketua Tim Gugus Kerja Covid-19.

"Semalam dalam rapat saya mengkritisi bahwa sebaiknya yang hadir itu adalah Irwan Nasir, yang dipanggil itu adalah ketua Tim Gugus Kerja Covid-19. Yang jadi masalah semalam ialah kenapa bagian-bagian OPD yang dilibatkan dalam Tim Gugus Kerja Covid-19 yang dipanggil saja, kenapa tidak ketuanya yang dipanggil," ujarnya lagi.

GoRiau
Dijelaskan Hafizan, tidak ada satu pun penggunaan anggaran Covid-19 itu baik sekecil apapun dalam keorganisasian atau anggotanya tanpa disetujui oleh ketua Tim Gugus Kerja Covid-19. Sementara semua harus melaporkan dan berkoordinasi dalam penggunaan dana atau setelah penggunaan dana.

Menurut Hafizan pula, koordinasi pimpinan ketua Tim Gugus Kerja Covid-19 dengan anggotanya baik penggunaan dana maupun kinerja anggotanya sangat penting.

"Kalau ingin tau persoalan duit secara rinci dan yang sangat-sangat mengetahui itu adalah ketua Tim Gugus Kerja Covid-19 nya," jelasnya.

Dibeberkan Hafizan, jika ketua Tim Gugus Kerja Covid-19 tidak puas dengan kinerja anggotanya maka panggil dan rapatkan secara internal. Selanjutnya, Ketua Tim Gugus Kerja Covid-19 harus mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan Tim Gugus Kerja Covid-19 itu kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti karena menggunakan dana APBD.

"Saya berharap kepada KPK sesuai komitmen akan mengaudit atau memantau pengunaan dana Covid-19 di seluruh Indonesia. Saya berharap juga KPK merealisasikan ucapannya itu untuk Kabupaten Kepulauan Meranti agar di audit juga oleh KPK," pinta politisi PKB itu.

Disisi lain, Hafizan juga mengapresiasi LSM yang datang membawa aspirasi mereka keingintahuan terhadap situasi negeri dan mereka datang tidak terjadi kerusuhan, anarkis dan tidak pula terjadi kerusakan apapun.

"Kalau keributan itu biasa, tapi bukan kerusuhan. Mereka ingin tahu dan mereka juga ingin bekerjasama dalam tanda petik kepengawasan terhadap penggunaan anggaran dengan pihak DPRD," pungkasnya.***