SELATPANJANG - Razia kos-kosan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti di Kota Selatpanjang, pada Senin (30/9/2019) siang, diduga bocor.

Razia dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti, Helfandi SE MSi didampingi Kepala Bidang Operasi, Wira Gusfian, Kepala Bidang Penegakan Perda, Piskot Ginting dan Kepala Bidang Linmas, Masdiana serta puluhan personil lainnya.

Sebelum dilakukan razia, Helfandi menduga informasi razia sudah menyebar, informasi ini menyebar di lingkungan terutama pada lingkungan dugaan prostitusi. Sehingga, saat petugas datang, tempat tersebut seperti tidak ada aktifitas karena diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) sudah melarikan diri.

Awalnya, petugas menyisir salah satu kos-kosan di Jalan Jumpul Kelurahan Selatpanjang Barat. Hasilnya, tidak ada satupun wanita berada disana.

Selanjutnya, petugas kembali menyisir Ruko yang dijadikan kos-kosan. Dari 9 kamar yang diperiksa, hanya ada dua penghuni wanita disana yang bekerja sebagai Sales Promotion Girls (SPG) disalah satu pujasera di Selatpanjang.

Tindakan selanjutnya yang dilakukan adalah memanggil pengelola kos-kosan dan pemilik Ruko untuk dimintai keterangannya.

"Hari ini juga kita akan panggil pengelola kos-kosan dan pemilik Ruko. Kita pertanyakan juga Ruko yang dijadikan rumah walet ini kok bisa dijadikan kos," ujar pria yang akrab dipanggil Iin ini.

Mantan Camat Tebing Tinggi ini pun tak menampik, jika razia yang digelar ini sudah bocor. Sebab, lokasi tersebut sudah sepi, sementara tanda-tanda sebelumnya ada aktifitas terlihat sangat jelas.

"Kemungkinan bocor ada. Padahal kami sudah melakukan operasi ini secara tertutup. Hal ini kan terlihat dilokasi pertama, dimana disana terdapat bekas aktifitas seperti baju yang sedang dicuci dan rokok yang terlihat masih menyala," ungkap Helfandi.

Kendati demikian, Helfandi mengaku akan terus melakukan razia-razia seperti ini dan melakukan pengawasan rutin. Pihaknya juga memilih tempat hiburan sebagai target razia. Mengingat, potensi terjadinya pelanggaran di lokasi hiburan tergolong tinggi.***