PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (3/3/2015).

Keduanya yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar, Asril Jasda bersama Direktur CM Mulya Raya Mandiri, Firdaus. Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara dipimpin majelis hakim, Amin Ismanto SH.

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yongki Arvius SH, kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp600 juta. Mereka dijerat jaksa melakukan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Dimana perbuatan kedua terdakwa ini terjadi tahun 2012 lalu, semasa terdakwa Asril Jasda menjabat Kabag Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar.

Saat itu, Setdakab Kampar mengadakan kegiatan pengadaan baju muslim (koko) sebanyak 15 ribu pasang lebih.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengadaan yang menelan biaya Rp2,4 miliar itu tidaklah melalui proses lelang. Tetapi terdakwa Asril Jasda dan Firdaus hanya memberikan jatah baju ke tiap kecamatan melalui para camat dalam bentuk uang sebesar Rp80-200 juta.

Karena bervariasi, para camat dan PNS di lingkungan kecamatan tersebut protes dengan mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko.

Karena menurut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas.

Setelah ditelusuri, didapati adanya permainan kongkalikong antara Asril Jasda dengan kontraktor yang mengakibatkan negara dirugikan Rp600 juta lebih.

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakimpun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda esepsi (bantahan dakwaan) yang disampaikan terdakwa.***