PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Dua orang pemuda yang diduga pemilik 15 Kg daun ganja kering dan 1 paket sabu-sabu diciduk aparat kepolisian saat akan bertransaksi di Simpang MTS, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (5/3/2015) sekira pukul 13.30 WIB.

Diinformasikan Kapolres Pelalawan, AKBP Ades Johan HS, melalui Paur Humas, IPDA Edy Haryanto, dua tersangka pemilik barang haram tersebut yaitu, Das (32) warga Ukui dan Mai (19) warga Desa Sawang, Aceh Utara.

Dijelaskan Edy, kronolgis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwasanya di Simpang MTS Ukui akan ada transaksi narkoba jenis daun ganja yang dibawa dari Aceh yang dibawa dengan menggunakan bus.

"Selnjutnya, team Opsnal Polsek Kerumutan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kerumutan, Bripka Anwar Iksan beserta tiga orang personil melakukan penyelidikan ke daerah tersebut," jelasnya.

Sambung Edy menjelaskan, polisi pun menemui ke dua pelaku yang sedang duduk di Pondok Batu Bata, tepatnya di Simpang MTS.

"Saat itu langsung dilakukan penangkapan. Dan didapati barang bukti antara lain 15 Kg daun ganja kering yang telah di packing ukuran 1 Kg, 1 bungkus sabu-sabu ± 1 Jie paket Rp 1 juta, 2 bong, 3 pipet kaca dan uang tunai Rp 1.500.000," bebernya.

Ditambahkan Edy, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kerumutan, untuk selanjutnya penanganan sidiknya dikoordinasikan dengan Kasat Narkoba.(***)