JAKARTA, GORIAU.COM - Setelah sidang diskor selama duapuluh menit, sidang perkara sengketa Pilkada Gubernur Riau putaran dua di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2014), dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi Herman Abdullah. Saksi antara lain menyatakan ada keterlibatan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulher.

Saksi Alimunir dari Desa Naga Beralih, Kampar, mengatakan 20 November 2013, Kadis Perkebunan Riau Zulher memberikan bantuan uang Rp 20 juta untuk pertandingan sepakbola kepada pemuda. Zulher menjanjikan eskavator untuk masyarakat Naga Beralih jika Annas-Andi menang.

Dodi Abdillah, dari Kampar Utara, ada pembagian pupuk dari Kadis Perkebunan Riau Zulher untuk masyarakat agar memenangkan pasangan Annas-Andi. Jumlahnya tidak tahu tapi dibagi-bagikan. Namun Zulher tak ada di tempat.

Zainal Arifin, dari Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung mengatakan adanya pelanggaran melibatkan kepala desa. Mengadakan rapat di SMA Pangkalan Lesung yang mengundang seluruh dusun. Hadir dari anggota DPRD dari Partai Golkar dan dari perusahaan. Zainal tidak hadir tapi dari korditor desa, Agus Wiyanto.

Informasi dari Edi, orang yang diutus Zainal, mengatakan bahwa pihak perusahaan menjanjikan sesuatu jika Annas-Andi menang. Namun Edi tidak hadir di persidangan yang menurut ketua majelis Hamdan Zoelfa tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Yasir dari Meranti menjelaskan Cagubri Annas datang ke Meranti dan menghadiri pertemuan dengan perangkat desa yang dihadiri aparat pemerintah. Namun dia tak mendengar apa yang dibicarakan. (nti)