PEKANBARU - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 54 pelaku usaha kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes), terhitung sejak PPKM level 4 berlaku di tanggal 26 Juli lalu. Para pelaku usaha tersebut pun dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku, dengan besaran maksimal Rp500 ribu.

"Ada 54 pelaku usaha yang kita denda karena melanggar protokol kesehatan," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Rabu (11/8/2021).

Ia menjelaskan, pelanggar protokol kesehatan itu diantaranya, 28 pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM level 4 tahap satu terhitung 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kemudian 26 pelaku usaha lagi disanksi denda selama PPKM level 4 tahap dua dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.

"Total denda yang terkumpul dari semuanya mencapai Rp22,8 juta. Yaitu tahap satu terkumpul Rp10,55 juta dan tahap dua Rp12,25 juta," jelasnya.

Iwan menerangkan, penerapan denda dan sanksi lainnya bagi pelaku usaha ataupun perorangan yang melanggar protokol kesehatan, sesuai dengam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

"Dalam Perda Nomor 7-2021 disebutkan, denda maksimalnya untuk pelaku usaha sebesar Rp500 ribu dan perorangan Rp100 ribu," jelasnya. ***