PANGKALAN KERINCI - Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Pelalawan menertibkan lapo tuak di Jalan Cinta Damai, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (17/7/2018).

Dari rumah kontrakan yang dijadikan lapo tuak ini, petugas Satpol PP mengamankan 24 botol minuman tradisional jenis tuak.

"Penertiban dilakukan atas laporan anggota intel kita yang mana di lokasi itu ada kegiatan menjual tuak di pemukiman warga," kata Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH, kepada GoRiau.com.

Dikatakan Sofyan, sebelumnya Satpol PP sudah beberapa kali mengamankan pemuda mabuk tuak di Taman Kreatif, Pangkalan Kerinci. Setelah diinterogasi, pemuda yang bersangkutan mengaku membeli tuak di tempat tersebut.

"Menindak lanjuti pengakuan pemuda yang diamankan karena kedapatan mabuk tuak, kemudian petugas turun ke lapo tuak yang dimaksud," jelasnya.

Puluhan personil Satpol PP terdiri dari Tim Reaksi Capat (TRC) bersama PPNS melakukan penertiban lapo tuak milik FAB disalah satu rumah kontrakan di Jalan Cinta Damai.

"Dalam penertiban, petugas menemukan sekitar 24 botol tuak siap untuk dijual dan diamankan ke kantor Satpol," sebutnya.

Kepada pemilik, Sofyan menegaskan, akan dipanggil untuk memberikan keterangan kepada PPNS. "Mulai hari ini dan seterusnya dilarang berjualan tuak lagi di pemukiman warga. Jika masih ditemukan akan ditindak tegas," tutup Kasi Penertiban. ***