Pasirpengaraian, GORIAU.COM - Kepolisian sektor (Polsek) Tandun, Rokan Hulu (Rohul), mengamankan dua orang kurir ganja dan seorang lagi selaku bandar, Kamis (23/7/2015).

Dari tangan ketiganya, polisi menyita satu kilogram daun ganja serta 10 paket ganja siap edar. Sang bandar sempat melakukan perlawanan saat akan diciduk petugas.

Dua orang kurir ini diketahui bernama Riki Panjaitan Alias Kiki (24) dan Febrianto alias Siep (31), serta seorang bandar besar bernama Basrial alias Iyal (30). Ketiganya ditangkap di tiga lokasi terpisah, dan merupakan hasil pengembangan Unit Reserse Narkoba Polsek Tandun.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, mula terungkapnya jaringan mereka sewaktu polisi meringkus Kiki, sekitar pukul 12.30 WIB, dirumahnya simpang Tipak desa Tandun kecamatan Tandun. "Kita memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan adalah pengedar narkoba," sebut Kapolres Rohul melalui Paur Humas, Ipda P Simatupang, Kamis malam.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan pengembangan dan menciduk pengedar lainnya yang diduga satu jaringan, yakni Febrianto alias Siep.

Ia dibekuk polisi saat berada di desa Sei Kuning kecamatan Tandun kabupaten Rohul. "Pengakuannya, barang haram ini mereka peroleh dari seorang bandar besar yang masih berdomisili di Tandun," sebutnya lagi.

Beberapa jam berselang, sang bandar yang ditengarai pemain besar tersebut akhirnya diciduk. Bahkan saat akan ditangkap, Iyal sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa bertindak keras dan dia pun akhirnya menyerah. Usai itu polisi langsung melakukan penyidikan terhadap ketiga orang tersebut.

"Dari tangan ketiganya kita amankan 10 paket ganja siap edar. Khusus dari tangan bandarnya (Iyal), kita dapatkan satu kilogram ganja. Selain barang haram itu, kita juga mengamankan tiga unit sepeda motor, uang hasil penjualan senilai Rp28 juta, beberapa unit ponsel dan lainnya," tutup Ipda P Simatupang. (dnl)