TELUKKUANTAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Drs. H. Muharman, MPd menyatakan seharusnya pembangunan tiga pilar sudah lunas pada 31 Desember 2015 lalu. Namun, karena tidak bisa dibayarkan maka akan dianggarkan kembali pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan.

"Tiga pilar akan dianggarkan pada APBD-P 2016, sebab dana tersebut tidak bisa dicairkan karena pengguna anggaran berhalangan," ujar Muharman kepada GoRiau.com, Senin (15/2/2016) siang di Telukkuantan.

Perihal ini, lanjut Sekda, Pemerintah Kabupaten Kuansing telah menyurati rekanan yang mengerjakan Hotel Kuansing, Uniks dan Pasar Tradisional Berbasis Modern. Intinya, sisa pembayaran belum bisa dilakukan dan akan dianggarkan pada APBD perubahan.

"Itu surat biasa, atas nama bupati dan ditandatangani Sekda, supaya rekanan tidak menggugat daerah. Kalau mereka mau menggugat, silahkan. Hilang uangnya," jelas Muharman.

Dikatakannya, pelunasan pembayaran tiga pilar menjadi tanggungjawab daerah. "Siapa pun pemimpinnya nanti, harus melunasinya. Sebab itu kewajiban daerah."

Untuk diketahui, sisa pembayaran Uniks kepada PT Hutama Karya senilai Rp6.127.448.800,- dan pembangunan hotel Kuansing yang belum dibayarkan senilai Rp6.127.448.800,- ke PT Waskita Karya serta pasar tradisional berbasis modern senilai Rp10.358.601.800 kepada PT Guna Karya Nusantara. ***