DURI - IF alias Iwan Codet (32) tertangkap tanggal 19 September 2017 oleh Tim Opsnal Polsek Mandau atas kasus pencurian mobil. Ternyata Iwan Codet juga melakukan kejahatan lain, yaitu menggondol atau memgambil brankas milik PT Masterindo Prima Perkasa (MPP).

PT MPP yang terletak di Jalan Siak No102 RT003 RW004, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan (pemekaran Kecamatan Mandau), Bengkalis, Riau, kehilangan brankas yang isinya Rp90.294.000.

Selain brankas yang hilang tanggal 2 Juni 2017 lalu, juga hilang sebuah infocus, 2 unit komputer rakitan, 3 unit laptop, 4 unit monitor merk LG, sebuah kamera CCTv, sebuah DVR, dan 69 kotak korek api merk Cricket.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni kepada GoRiau.com melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo mengatakan, bahwa tersangka Iwan Codet mengakui dirinya melakukan pencurian brankas, selain mobil merk Daihatsu jenis Terrios.

"Tersangka melakukan pencurian brankas tidak sendirian. Ia bersama dua rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang atau buron, berinisial Ew dan Ju," ungkap Kompol Ricky.

Dikatakannya, tersangka melakukan tindak kejahatan pencurian brankas atas suruhan Rb dan Jf. Rb lebih dulu diamankan atas kasus perkara penggelapan yang ditangani Polres Bengkalis.

"IF dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan atas pencurian mobil tanggal 27 Mei 2017 dan pencurian brankas tanggal 2 Juni 2017," papar Kompol Ricky.

Iwan Codet diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau di Jalan Kubang Raya Perumahan Geria Setia Makmur Blok G No 6, Kelurahan Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau, 19 September 2017 lalu. Kini polisi masih memburu pelaku lainnya. ***