PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan aturan terkait rumah makan/restoran saat beroperasi di masa Ramadhan 2021. DPMPTSP Kota Pekanbaru mewajibkan agar setiap rumah makan/restoran mendaftarkan diri untuk mendapatkan izin beroperasi.

Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto mengatakan, saat ini sudah ada 112 pelaku usaha yang memohon perizinan operasional.

Adapun ketentuan bagi rumah makan/restoran yang beroperasi, diantaranya harus memasang spanduk bertuliskan 'Rumah Makam/Restoran Khusus bagi yang Tidak Beragama Islam'. Rumah makan/restoran khusus selain bukan Islam ini boleh buka mulai jam 07.30 WIB hingga 21.00 WIB.

"Setelah diatas pukul 21.00 WIB, kita minta agar mereka menggunakan sistem take away atau tidak ada makan ditempat. Sebelumnya kita bolehkan mereka buka dengan sistem take away saja, tetapi ada permohonan dan pertimbangan dari berbagai sisi kita izinkan dengan memasang spanduk," ujarnya, Kamis (22/4/2021).

Quarte juga meminta agar protokol kesehatan tetap dilaksanakan. Penjual diminta menggunakan sarung tangan, masker dan jaga jarak. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan Nomor Induk Berusaha beserta layak higienis dari usaha tersebut.

"Setelah kita izinkan pun, nanti di lapangan Satpol PP akan tetap melakukan peninjauan,"pungkasnya. ***