TELUKKUANTAN - Perkara dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mulai disidangkan, Kamis (22/4/2021) di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Sidang perdana ini diikuti secara virtual oleh terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kuansing, Imam Hidayat, SH membacakan dakwaan terhadap terdakwa, yakni F, mantan Kepala Dinas CKTR dan AH selaku PPK.

Dalam dakwaannya, terdakwa merugikan negara sebesar Rp5 miliar lebih atas pembangunan ruang pertemuan hotel tahun 2015 tersebut. Hal itu berdasarkan laporan hasil penghitungan atas kerugian negara dari ahli penghitung kerugian negara Universitas Tadulako tahun 2020.

Kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing anggarannya sebesar Rp13.100.250.800 bersumber dari APBD Kuansing 2015. Anggaran kegiatan ini berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR). Pihak ketiga dalam kegiatan ini yakni PT Betania Prima.

Anggaran sebesar itu untuk pekerjaan rehabilitasi gedung Abdoer Rauf (satu unit), penataan areal gedung Abdier Rauf (1 lot) dan interior dan furnitur (1 lot).

Namun dalam perjalanannya, pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan. Pembayaran pekerjaan pun sesuai yang sudah selesai. Dalam temuan BPK, pihak rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp352 juta lebih. Denda ini pun sudah dibayar tahun 2018.

Selain itu, hingga saat ini, belum dilakukan putus kontrak. Namun dendanya tetap dibayar. Menurut kejaksaan, harusnya putus kontrak dulu, baru hitung denda kemudian.

PPK kegiatan ini juga tidak melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga berbentuk Bank Garansi pada Bank Riau Kepri senilai Rp629.671.400 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Kuansing. Selain itu, sejak awal tidak ada dibentuk tim panitia penerima hasil pekerjaan.

Sebenarnya, Kejari Kuansing menetapkan tiga orang tersangka. Selain, F dan AH, ada juga RT selaku direktur PT Betania Prima. Hanya saja, dua tersangka yang masuk tahap persidangan, karena RT sudah meninggal dunia.***