SIAK - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Siak di tempat yang berbeda. Dari kedua pelaku disita barang bukti sabu dengan total berat 9.71gram yang siap untuk diedarkan.

Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Jailani mengatakan penangkapan kedua pelaku ini hanya selisih 5 jam saja, Selasa (10/3/2020).

"Pelaku pertama berinisial SH ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pak Murat Dusun Kuala Kampung Selat Guntung, Kecamatan Sabak Auh. Yang kedua pria berinisial Pay ditangkap Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 02.30 WIB," kata Kasat Narkoba kepada GoRiau.com.

Dijelaskan Jailani, pelaku pertama ini ditangkap dengan barang bukti sabu yang siap edar sebanyak 6 paket, total berat 1.43gram.

Sedangkan dari pelaku kedua yang ditangkap di rumahnya Dusun Sri Mersing RT 003 RW 006 Kampung Jati Baru, Kecamatan Bungaraya.

"Saat digeledah rumahnya, ditemukan paket narkotika jenis sabu 8,28 gram. Sabu itu disimpan dalam pakaian yang ditumpuk di kamarnya. Pelaku mengaku barang itu didapatnya dari Edo orang Pekanbaru," tuturnya. ***