TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir, Riau, kembali berhasil mengamankan dua pelaku tindak kriminal peredaran narkotika jenis sabu, Senin (14/9/2020). Namun salah satu pemilik narkoba tewas karena nekad melawan polisi bermodalkan sebilah badik.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawandi Tembilahan, Rabu (16/9/2020) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni RB (37) dan seorang resedivis berinisial SB (31) yang merupakan warga Tembilahan Hulu.

''Keduanya pelaku diamankan di sebuh kos-kosan di Jalan Betang Tuaka, Kecamatan Tembilahan,'' sebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Bachtiar dan Kasubbag Humas AKP Warno saat press release.

Kapolres menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah kos itu sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh RB.

Saat hendak ditangkap, RB melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis badik.

''Pelaku RB menyerang anggota kepolisian dengan badik sehingga terjadi perkelahian di lantai kamar. RB melukai anggota kepolisian di bagian bibir, dada dan tangan, namun dalam pergumulan tersebut RB akhirnya tak berdaya,'' sebutnya.

Kapolres kembali menerangkan, kedua personil polisi dan RB dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan tindakan medis.

''Namun RB dinyatakan oleh tim medis sudah meninggal dunia. Sedangkan teman RB seorang residivis narkoba, SB, turut diamankan,'' katanya

Di TKP yang disaksikan oleh RT dan warga setempat, anggota berhasil mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 97,63 gram, satu buah dompet warna hitam di saku celana RB, sebilah badik dan satu unit handphone.

Tim Satnarkoba melakukan pengembangan ke TKP, dua rumah tempat tinggal RB (Alm) di jalan Sederhana. Dari TKP kedua ditemukan18 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 44,92 gram.

Sedangkan di TKP ketiga, di rumah SB, Jalan Pelajar Tembilahan Hulu ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik dengan berat kotor 2,33 gram di dalam kamar dan satu buah badik.

Pasal yang dipersangkakan terhadap SB adalah pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun pidana.

''Dalam hal ini RB dan SB bertindak sebagai pengedar sabu, SB mendapatkan barang haram tersebut dari RB, sedangkan asal barang RB masih dalam proses pengembangan,'' pungkas Kapolres. ***