PANGKALAN KERINCI - Berakhir sudah sepak terjang EG (20), warga Jalan Pemda, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan dalam lingkaran jaringan narkoba.

Dia berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Pelalawan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Gang Sakato, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 3 paket ukuran sedang dengan berat kotor 0,57 gram pada, Rabu (7/4/ 2021) malam.

Selain paket sabu, polisi juga menyita 1 bal plastik bening klep merah, ponsel dan motor Jupiter MX warna hitam BM 4527 CK.

Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Kamis (8/4/2021) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

"Tim Opsnal Unit I dipimpin oleh Kanit Idik 1 Satres Narkoba Polres Pelalawan, Ipda Masjidil melakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap terduka pelaku di rumahnya," ungkapnya.

Iptu Edy menyebutkan, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sabu ukuran sedang yang ditemukan di bawah tempat tidur tersangka.

"Setelah diinterogasi, EG mengaku mendapat sabu dari DD (DPO) kemudian tim mencoba menghubungin DD namun nomornya tidak aktif. Peran tersangka sebagai pengedar," pungkasnya, kepada GoRiau.com.***