LAMPUNG UTARA - Siswi kelas IX SMP berinisial NA, di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, menjadi korban rudapaksa yang dilakukan 10 pria dalam kebun kopi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun itu terjadi di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning pada Rabu (14/2/2024) lalu. 

"Benar, pada Rabu 14 Februari lalu, yaitu sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah gubuk, perkebunan di Kecamatan Bukit Kemuning telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Teddy, Rabu (13/3/2024). 

Dari hasil penyelidikan, lanjut Teddy, diketahui jumlah pelaku ada sebanyak 10 orang. 

"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, disimpulkan jika ada sebanyak 10 pelaku dalam kasus ini," sebutnya. 

Dituturkannya, korban dibawa pelaku inisial D, ke salah satu perkebunan kopi. 

"Pelaku D membawa korban ke rumah yang ada di tengah kebun kopi, di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara," paparnya. 

Kemudian, korban dirudapaksa secara bergiliran oleh 10 pelaku.

"Lalu, korban dirudapaksa oleh para pelaku secara bergilir," ucapnya. 

Setelah sebulan kasus rudapaksa bergilir terhadap siswi SMP tersebut terjadi, Polres Lampung Utara baru berhasil menangkap enam orang dari 10 pelaku.

"Enam pelaku di antaranya sudah ditangkap, yakni inisial RR, MZ, IS, AP, A dan inisial MRA," paparnya. 

Sementara, empat pelaku lainnya, masih dalam tahap pengejaran pihak kepolisian.***