JAKARTA - Dari 34 bandar udara (bandara) internasional di Indonesia, 17 di antaranya diubah statusnya menjadi bandara domestik

Pencabutan status internasional 17 bandara tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.

Dikutip dari Kompas.com, 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya adalah:

1. Bandara Maimun Saleh, Sabang.

2. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.

3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.

5. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.

6. Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

7. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

8. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.

9. Bandara Adi Soemarmo, Solo.

10. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi.

11. Bandara Supadio, Pontianak.

12. Bandara Juwata, Tarakan.

13. Bandara El Tari, Kupang.

14. Bandara Pattimura, Ambon.

15. Bandara Frans Kaisiepo, Biak.

16. Bandara Mopah, Merauke.

17. Bandara Syamsuddin Noor.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka selama 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri hanya Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Kualanamu Medan.

Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari atau ke satu atau dua negara. Sementara beberapa bandara internasional lainnya, hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, tujuan penghapusan status 17 bandara internasional ini secara umum untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.

Selain itu, selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu dan bukan merupakan penerbangan hub (pengumpan) internasional, sehingga justru dinikmati oleh negara lain.

"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad (28/4/2024).

Dalam praktik penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Misalnya, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional dan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta hanya mengelola 18 bandara internasional.

Meskipun 17 bandara internasional telah dihapus, bandara yang status penggunaannya sebagai bandara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu untuk sementara. Hal ini setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:

- Kenegaraan.

- Kegiatan atau acara yang bersifat internasional.

- Embarkasi dan debarkasi haji.

- Menunjang pertumbuhan ekonomi

nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan.

- Penanganan bencana.

Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.

Dengan adanya pencabutan status itu, maka kini tersisa 17 bandara internasional di Indonesia, yaitu:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh.

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara.

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat.

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.

5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.

6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat.

9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB.

13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur.

14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan.

15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua.

17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.***