PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengajukan sekitar 72 unit untuk pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) pada tahun 2022. Pembangunan RLH ini dianggarkan oleh Kementerian PUPR dan juga anggaran Pemko Pekanbaru.

Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas Perkim Kota Pekanbaru Kevin Okta Saputra, mengatakan, warga yang berhak menerima bantuan RLH ini harus memenuhi sejumlah persyaratan.

"Persyaratannya sama dengan bantuan RLH pada 2021 lalu," ujarnya, Minggu (1/5/2022).

Ia menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi adalah warga yang harus sedang tinggal di rumah yang rusak dan tidak sesuai dengan teknis bangunan, bermasalah dengan pencahayaan, kondisi bangunan seperti atap, dinding dan lantai rusak, serta bermasalah dengan sanitasi.

"Calon penerima harus memiliki lahan atau tanah sendiri," jelasnya.

Selain itu, pihak kelurahan mengusulkan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, siapa saja warganya yang perlu mendapatkan bantuan tersebut. Kemudian, tim Perkim akan melakukan penilaian dan verifikasi untuk pembangunan RLH yang dianggarkan melalui dana alokasi khusus (DAK) tersebut.

Pemerintah pusat menganggarkan per unitnya sebesar Rp 20 juta, sedangkan Rp 40 juta dianggarkan melalui APBD murni Pekanbaru. Total anggaran per unit Rp 60 juta untuk RLH ini.

Untuk nama beserta SK penerima bantuan RLH yang diusulkan kelurahan sudah diajukan ke Kementerian PUPR. "SK ini yang didata pusat. Kalau sudah fix baru dilaksanakan," pungkasnya. ***