PANGKALAN KERINCI -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan terus berupaya menekan penyebaran Covid-19. Razia pemakaian masker tak hanya di kota, namun diperluas hingga ke desa.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pelalawan, Rabu (5/5/2021), menggelar operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan (Prokes).

"Iya, hari ini kita melakukan giat yustisi Covid-19. Ada dua titik kegiatan di Kecamatan Pangkalan Kerinci, yakni di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci Kota dan SP 6 Desa Makmur," kata Kasatpol PP Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar, kepada GoRiau.com.

Hasilnya, 44 orang pelanggar yang tidak memakai masker terjaring. Dengan rincian jumlah pelanggar di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci Kota sebanyak 27 orang terjaring.

"Sanksi administrasi atau membayar denda 6 orang dan sanksi sosial 21 orang," sebut Abu Bakar.

Lanjut dia, pada titik jedua SP 6 Desa Makmur ada 17 orang yang terjaring. "Sanksi administrasi hanya 2 orang, sedangkan sanksi sosial sebanyak 15 orang," beber Abu Bakar.

Operasi yustisi yang digelar Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pelalawan ini sesuai dengan Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020, Perbub Kabupaten Pelalawan Nomir 71 2020 dan Instruksi Bupati Pelalawan Satgas/2021/06 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.***