KAMPAR - Terdakwa kasus korupsi sekolah di Kabupaten Kampar, Riau mengembalikan kerugian uang negara melalui Kejaksaan Negeri Kampar untuk dititipkan sementara ke BRI Cabang Bangkinang sebesar Rp297.466.283,-.

Kerugian keuangan negara yang dikembalikan terdakwa kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana makan minum di Sekolah Unggul Terpadu Serambi Mekkah Kampar tahun 2016-2017 berinisial S.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Suhendri melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Amri Rahmanto, mengatakan pengembalian kerugian negara ini dilakukan terdakwa atas inisiatif yang bersangkutan.

Pengembalian kerugian negera ini sudah sesuai dengan yang dibebankan kepada terdakwa.

Amri menegaskan uang yang sudah dikembalikan ini dititipkan langsung ke Bank BRI.

"Kita menunggu sampai ada kekuatan hukum tetap, barulah uang titipan itu kita eksekusi dan kita cairkan untuk di setorkan ke kas negara sebagaimana amanat yang tertuang dalam putusan pengadilan," ujar Amri, Rabu (13/1/2021).

Ia menuturkan adanya pengembalian kerugian Negara tidak serta-merta perbuatan terdakwa gugur atau terhapus.

"Kasus yang menjerat terdakwa ini tetap berjalan dan terdakwa tetap dihukum. Dengan adanya pengembalian ini menjadi pertimbangan untuk menentukan penuntutan dan bagi hakim untuk menentukan putusan," jelasnya.

Ia menjelaskan dalam kasus ini, pasal yang disangkakan pada terdakwa ini, primernya pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, subsidernya pasal 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimalnya tidak dibatasi.

Untuk diketahui, terdawa S terjerat masalah hukum karena merubah sistem pegadaan makan minum, yang sebelumnya dilakukan pihak ketiga di saat menjabat terdakwa merubah menjadi Swakelola, yang mana pada kegiatan itu bukanlah sistim swakelola murni.

Perubahan yang dilakukan seolah-olah seperti swakelola, yang mana pada kegiatan itu terdapat selisih antara perbelanjaan ril dengan apa yang dicairkan.***