TELUKKUANTAN - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengirim ijazah yang digunakan Iramsi untuk mencalon sebagai Kepala Desa Setiang ke Labor Forensik Medan.

Menurut Kasi Pidum Kejari Kuansing, M Fitriadi, pihaknya meminta agar penyidik kepolisian melakukan uji labor terhadap ijazah tersebut.

"Masih P19, kita minta untuk dilakukan pengujian lab. Ini adalah pendalaman alat bukti," ujar Fitriadi kepada GoRiau.com, Selasa (4/8/2018) siang di Telukkuantan.

Sementara, Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto menyatakan pihaknya sudah mengirim alat bukti ke lab Medan.

"Hasilnya belum keluar. Lama menunggunya, makanya kita tidak melakukan penahanan," ucap Fibri. Selain hasil belum keluar, polisi menilai Iramsi kooperatif selama pemeriksaan. Hal itu juga menjadi dasar polisi belum menahannya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Januari 2018, Rasid Asmianto, warga Setiang melaporkan Iramsi yang baru saja menang Pilkades ke Polres Kuansing. Ia diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar ke panitia pemilihan Kades.

Beberapa bulan setelah itu, Iramsi kepada GoRiau.com mengakui bahwa ijazah yang ia gunakan didapat dengan cara yang tidak sah. Hingga kini, aparat penegak hukum masih bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut. ***