RENGAT, GORIAU.COM - Dari 145 nara pidana (Napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB) penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang diusulkan sebagai penerima remisi umum HUT ke-69 RI ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), tidak seluruhnya yang menerima pengurangan masa hukuman tersebut. 

Sebab, SK remisi yang diterima pihak Rutan Rengat saat ini baru untuk 105 orang, 3 orang diantaranya langsung bebas. Sedangkan untuk 40 orang warga binaan lain, masih menunggu keputusan Menkum HAM RI. "105 warga binaan yang menerima remisi hari ini adalah yang tidak terkait PP 99/2012 dan PP 28/2006. Sedangkan 40 orang lainnya masih menunggu keputusan dari Kemenkum HAM RI di Jakarta, sebab mereka itu terkait dengan PP 99 dan 28", ujar Kepala Rutan, Gumilar Budi Rahayu didampingi Kasi Pelayanan Tahanan, Rudinur, setelah upacara pemberian remisi di ruang kantornya, Minggu (17/8/2014).

"Remisi ini adalah hak semua warga binaan. Kita selaku orang tua mereka (warga binaan) sudah mengajukan pemberian remisi untuk mereka, namun diterima atau tidak pengajuan tersebut bukanlah keputusan kita, melainkan pejabat yang berwenang di Kemenkum HAM", sebut Gumilar.

Dikatakan Gumular, remisi yang diterima para WBP tersebut tentu tidak sama, yakni 1-6 bulan hingga remisi lansung bebas. 105 warga binaan yang menerima remisi ini termaktup dalam SK Mentri Hukum dan HAM RI, Nomor W4-582.PK.01.01.02 tahun 2014 tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2014 kepada narapidana dan anak pidana.

Diterangkan Gumilar, warga binaan yang diusulkan sebagai penerima remisi yaitu yang telah menjalani masa pembinaan dan berkelakukan baik serta sudah menjalani waktu hukuman 6 bulan ke atas sebagai warga binaan. "Diharapkan bagi mereka yang mendapat remisi, hendaknya bisa menjadikan ini sebagai bahan instrifeksi diri dan kedepan mereka diharapkan menjadi lebih baik lagi", sebutnya.

Terhadap warga binaan yang bebas hari ini, hendaknya mereka bisa bergaul dan berkarya ditengah-tengah masyarakat. Begitu juga sebaliknya diharapkan masyarakat untuk bisa membuka peluang terhadap mereka, agar mereka bisa mandiri dan bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan tempat tinggal, pungkas mantan kepala salah satu Lapas di Kalimantan itu.(Jef)