DUMAI, GORIAU.COM - Dianggap melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang pemasanagan alat peraga kampanye (APK), sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Dumai menurunkan paksa baleho salah satu calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra yang terpasang disimpang bundaran kota Dumai.

Dipimpin langsung kepala Satpol PP Kota Dumai Raden H. Bambang Wardoyo, serta turut disaksikan oleh Ketua Panwaslu Dumai, Yossi Rinaldi dan petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai serta unsur Kelurahan setempat.

Kepada GoRiau.com, kepala Satpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo Rabu (29/1/2014) mengatakan, baleho APK milik salah satu calon anggota DPR RI yang terpasang di simpang bundaran dinilai menyalahi aturan."Karna menyalahi aturan kita melakukan pembongkaran paksa." katanya.

Menurut Bambang, baleho tersebut sudah lama menjadi masalah,"Karna baleho ini banyak pengurus partai lain yang menghubungi saya dinilai pemasangannya menyalahi aturan." ungkapnya.

Bambang juga menegaskan bahwa pembongkaran baleho tersebut berdasarkan surat dari Panwaslu kota Dumai."Penertiban baleho ini di lakukan berdasarkan surat perintah dari Panwaslu. Surat tersebut kita terima pada Senin (27/1/2014) kemarin. Setelah berkoordinasi dengan KPU dan Panwaslu kita langsung melakukan pembongkaran yang juga disaksikan ketua Panwaslu dan KPU Dumai." terangnya.

Ketua Panwaslu Kota Dumai, Yossi Rinaldi memebanarkan bahwa pihaknya menyurati Satpol PP kota Dumai untuk melakukan penertiban APK milik salah satu calon DPR RI dari partai gerindra yang terpasang di simpang bundaran kota Dumai."Baleho ini kita tertibkan karna menyalahi peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang pemasangan APK." kata Yossi Rinaldi.

Dijelaskannya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 dijelaskan bahwa ukuran baleho yang diperbolehkan bagi Caleg adalah 1,5 x 7 meter maksimal. Sementara baleho yang kita tertibkan hari ini berukuran sekitar 4 x 8 meter, dan ini sudah pasti menyalahi aturan.

"Sebelum ditertibkan, kami dari Panwaslu sudah menyurati Parpol tersebut agar segera menurunkan dan memindahkan baleho itu karna tidak sesuai dengan peraturan. Karna teguran kita tidak diindahkan terpaksa kita melakukan penertiban paksa yang melibatkan Satpol PP Dumai dan instansi terkait lainnya." jelas Yossi.

Untuk terus melakukan pengawasan terhadap APK dikota Dumai, Yossi mengaku terus bergerak melakukan pemantauan pemasangan APK."Setiap minggu Panwaslu melakukan pendataan APK di Dumai jika ditemukan ada APK yang menyalahi aturan, maka kami langsung menyurati parpol terkait agar segera menertibkannya. Dan jika surat dari kami tidak diindahkan, maka Panwaslu akan melakukan penertiban." pungkasnya.

Pantauan GoRiau.com dilapangan, baleho yang dibongkar oleh Satpol PP adalah baleho milik salah satu Caleg DPR RI dari Partai gerindra dapil Pekanbaru, Siak, Bengkalis, Dumai dan Meranti atas nama Rita Zahara. Setelah diturunkan, baleho tersebut dititipkan dikantor Panwaslu kota Dumai.

Dalam penertiban tersebut, petugas terlihat melepaskan baleho secara paksa, dan tidak terlihat perwakilan partai pemilik baleho, sehingga pembongkaran baleho berjalan baik tanpa ada hambatan, dan pembongkaran baleho raksasa disimpang bundaran tersebut sempat menyita perhatian masyarakat yang melintasi bundaran kota Dumai.(egy)