DUMAI, GORIAU.COM - Fraksi Demokrat Plus DPRD Dumai mengaku tidak begitu yakin dengan penyelenggaraan paripurna dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2014 yang tengah alot dilakukan secara kolektif kolegial. 

"Meski kami sendiri sudah tidak terlalu yakin bahwa rapat paripurna pemandangan umum fraksi atau pembahasan pembicaraan tingkat I ini masih dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan hukum membuat peraturan perundang-undangan. Atau bahkan sekadar seremonial belaka mengingat mengingat dokumen-dokumen seperti KUA – PPAS maupun Nota Kesepakatan KUA – Nota Kesepakatan PPAS yang dibagikan kapada kami tidak dibuat sebagaimana format yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan bahkan minus tandatangan basah dan stempel jabatan." papar ketua Fraksi Demokrat Plus, Prapto Sucahyo usai mengikuti paripurna pandangan umum fraksi DPRD Dumai terhadap ranperda APBD TA 2014 Rabu (29/1/2014) kepada GoRiau.com.

Dilanjutkan Cahyo, hal ini penting disampaikan karena baru - baru ini telah terjadi pengingkaran terhadap lampiran ringkasan Perda tentang Perubahan APBD kota Dumai Tahun Anggaran 2012 yang sesungguhnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perda itu sendiri.

Lampiran Perda tersebut, kata Cahyo, tidak diakui oleh Kepala Bagian Keuangan dan Kepala Dinas Pendidikan Pemko Dumai dan Kapala Dinas Pendidikan yang bersikukuh dengan pendapatnya bahwa penganggaran Pendapatan Dana Penyesuaian yang terdiri dari Tunjangan Profesi dan Dana Tamsil Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 telah mereka anggarkan pada Kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Wajar saja bisa berkelit karena lampiran tersebut juga minus stempel jabatan dan tandatangan Walikota Dumai.

"Kondisi tersebut sebenarnya lebih layak masuk ke ranah hukum yang menjadi domainnya instansi vertical, khususnya yang melaksanakan tugas-tugas perdata dan tata usaha negara dalam pelaksanaan supervisi dan supremasi hukum mengingat hal itu menyangkut keuangan Negara yang merupakan komponen anggaran Transfer Ke Daerah untuk urusan wajib penyelenggaraan pendidikan guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru PNS Daerah." tambahnya.(egy)