PANGKALAN KERINCI -Pelaku jambret gelang emas di Jalan Pepaya, Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan pada (Senin/11/2021) pada pukul 13.30 Wib akhirnya terungkap.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Mayhendra Y Lubis, Rabu (24/11/2021) mengatakan, pelaku jambret gelang emas milik seorang ibu rumah tangga (IRT) Lili Irawati (32) warga Pangkalan Kerinci telah terungkap.

"Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci mendapatkan informasi dari Polresta Pekanbaru terkait adanya pengungkapan kasus jambret gelang emas," terangnya.

Kemudian dipimpin Panit I Reskrim langsung menuju ke Polresta Pekanbaru dan diketahui bahwa JM, MAS telah ditangkap sedangkan Fa serta Do (DPO) yang telah menjambret gelang emas milik Lili di Jalan Pepaya, Pangkalan Kerinci.

"Setelah melakukan jambret gelang emas milik korban, para tersangka langsung melarikan diri ke Pekanbaru dan meminta jualkan gelang emas milik korban kepada MAM alias Ariel. Kemudian MAM meminta Ar (DPO) agar menjualkan gelang emas milik korban. Gelang emas dijual senilai Rp 4,7 juta," papar AKP Mayhendra.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, peristiwa penjambretan tersebut terjadi saat korban Lili akan membeli baju anak.

"Ketika korban akan ke toko baju di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci pada saat melintasi Jalan Pepaya secara tiba-tiba dipepet oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor," ungkapnya.

Kemudian salah satu dari laki-laki tersebut langsung menarik dan mengambil paksa gelang emas yang dipakai korban di tangan kiri.

"Koberteriak minta tolong dan berusaha mengejar para pelaku, namun usaha itu sia-sia, lantaran para pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa gelang emas milik korban," tandas AKP Mayhendra.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci.***